Urban sprawl ialah fenomena pemekaran kota ke daerah-daerah di sekitarnya secara tidak terstruktur, acak, tanpa adanya rencana. Beberapa penulis menyatakan bahwa sebenarnya
urban sprawl sudah terjadi saat pertama kali sebuah kota didirikan. Menurut Newman dan Kenworthy (1989)
urban sprawl merupakan bentuk dasar terbangunnya kota yang semakin hari mendapat kritikan dikarenakan berbagai segi negatif yang ditimbulkan. Fenomena yang controversial ini ditandai oleh adanya alih fungsi lahan di sekitar kota
(urban periphery) yang tidak terkontrol. Semakin bertambahnya penduduk kota menyebabkan semakin bertambahnya pula kebutuhan masyarakat terhadap jumlah lahan yang digunakan, maka untuk memenuhinya diperlukan suatu pengembangan atau perluasan wilayah ke daerah-daerah disekitar kota tersebut. Salah satu fenomena
urban sprawl yang terjadi di Indonesia dapat dilihat pada Kota Surabaya.
KEMBALI KE ARTIKEL