BALI-Pesatnya perkembangan pariwisata di Bali menyebabkan peningkatan alih fungsi lahan yang berimplikasi pada berkurangnya lahan persawahan secara signifikan dari tahun ke tahun. Namun, terdapat praktik sistem penguasaan tanah berbasis hukum adat yang kuat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali. Tanah di Desa Adat Tenganan Pegringsingan belum mengalami alih fungsi lahan sejak desa tersebut terbentuk sebab kearifan lokal yang terus dijaga dan dilestarikan. Artikel ini bermaksud mengetahui bagaimana nilai-nilai penguasaan tanah berbasis hukum adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan peluang integrasinya ke dalam agenda reforma agraria.
KEMBALI KE ARTIKEL