Di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta pada 10 April 2020, seluruh elemen pemerintah bersianga penuh dalam rangka menjaga dan melindungi warganya. Ada delapan sektor yang harus tetap beroperasi pada masa PSBB agar kehidupan di Jakarta tetap berlangsung namun dalam kerangka melaksanakan himbauan pemerintah untuk "
physical distancing".
KEMBALI KE ARTIKEL