Tertanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus resmi menetapkan COVID-19 sebagai Pendemi. Hal tersebut berarti bahwa COVID-19 berhasil menyebar ke seluruh dunia pada waktu yang bersamaan. Ini sekaligus mengklarifikasi bahwa upaya menahan atau mencegah penyebaran virus ke seluruh dunia saat ini belum berhasil.
KEMBALI KE ARTIKEL