Praktik hukum merupakan suatu hal yang merujuk pada penerapan dan pelaksanaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, praktik hukum adalah penerapan teori hukum dalam situasi nyata yang juga mencakup berbagai bidang yang masing-masing memiliki prosedur dan prinsip yang berbeda. Praktik hukum harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan melindungi hak-hak individu ataupun masyarakat yang memerlukan perhatian secara terus menerus guna untuk perbaikan dan penegakan keadilan yang lebih baik, profesional hukum seperti pengacara, hakim, dan notaris berperan penting dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Hukum bukan sekedar kumpulan aturan, melainkan manifestasi dari nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan praktik hukum yang ideal, diperlukan komitmen dari seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat umum. Dengan demikian, hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Dalam penjelasan UUD 1945, di rumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Dalam konsep negara hukum itu, di idealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik, ataupun ekonomi. Perkembangan zaman menyebabkan hukum yang ada di masyarakat harus menyesuaikan perubahan masyarakat. Sudah sepatutnya masyarakat dan para sektor hukum saling berinteraksi agar hukum yang di tetapkan berjalan sesuai tujuannya. Pengabdian terhadap hukum dapat mengakibatkan adanya masalah serius yang berakibat pada ketidakadilan di masyarakat, sedangkan tujuan dari hukum itu sendiri adalah mewujudkan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakkan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya.