Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Ribetnya Urusan Laporan Pajak

31 Maret 2017   11:55 Diperbarui: 4 April 2017   17:52 1854 3
Ramai-ramai meperbincangan tentang melaporkan Penempatan Harta Tambahan dalam rangka Amnesty Pajak bukan tanpa alasan. Kapan sebenarnya tenggat waktu untuk melaporkanya pertama kali ? Ketika mengambil Surat Keterangan yang menyatakan telah mendapat pengampunan pajak  dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), WP diingatkan untuk melakukan pelaporan untuk pertama kali paling lambat 31 Maret 2017. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/ PMK.03/206 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan  No 141/PMK.03/2016 Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan sebagai berikut :

Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ;

b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun