Hingga tanggal 28 Maret 2017 wajib pajak yang telah mengikuti program TA dengan melaporkan harta melalui Surat Pernyataan Harta tercatat sekitar 310.000 WP. Jumlah ini lebih kecil dari harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengingat ada sekitar 20 juta WP wajib SPT (memiliki pendapatan lebih besar dari PTKP) dari total pemilik nomor pokok wajib (NPWP) sebanyak 32,77 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL