Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa Paspor RI adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa paspor berfungsi sebagai identitas diri pada saat pemegang paspor berada di luar negeri. Di dalam praktik, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal yang diperlukan ketika memesan tiket pesawat terbang ke luar negeri, mendaftarkan ujian di luar negeri, memesan akomodasi dan transportasi di luar negeri, membuat janji bertemu dengan dokter di luar negeri dan lain-lain sebelum pemegang paspor berada di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL