Persyaratan yang diberikan oleh Menteri Jonan adalah implementasi dari berbagai peraturan terkait, mulai dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, Peraturan Presiden No 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan hingga Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL