PBB mendefinisikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai suatu "kelompok masyarakat swadaya nirlaba, yang dikelola di tingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk menangani isu-isu yang mendukung kemaslahatan umum. Beriorientasi pada tugas dan terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, LSM melaksanakan berbagai macam pelayanan dan fungsi-fungsi kemanusiaan, mengangkat kekhawatiran masyarakat ke hadapan pemerintah, memantau implementasi kebijakan dan program, serta mendorong partisipasi pemangku kepentingan masyarakat sipil di tingkat komunitas."[1]
KEMBALI KE ARTIKEL