Sejak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran No. SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (
hate speech), kontroversi bermunculan. Berbagai kalangan masyarakat mengecam dan menuding Kapolri hendak merampas kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia. Pimpinan Komnas HAM bahkan berkilah, “Kita sudah berjuang berdarah-darah 16 tahun lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti sekarang, tetapi 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul,” ungkapnya. Kalangan LSM dan sejumlah media massa, khususnya media sosial, khawatir bahwa SE Kapolri akan mengekang kebebasan berbicara, termasuk kebebasan pers (
freedom of the press).
KEMBALI KE ARTIKEL