Pada bulan Maret 2020, wabah pandemi covid-19 muncul di Indonesia. Hingga saat ini pemerintah masih berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus dengan berbagai kebijakan. Setiap kegiatan diberbagai bidang seperti kegiatan ekonomi, sosial, wisata, sampai pendidikan dibatasi demi terputusnya rantai penyebaran virus covid-19. Pemerintah bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang pendidikan. Melalui PJJ pengajar tetap dapat menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa, secara daring, tanpa harus melakukan tatap muka secara langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL