Pada masa kini bela negara tidak lagi hanya diartikan sebagai kewajiban militer tetapi juga dalam dimensi sosial dan ekonomi. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri merupakan salah satu wujud penerapan bela negara. Di era globalisasi, produk asing membanjiri pasar domestik yang menciptakan tantangan besar bagi keberlanjutan industri lokal. Bela negara adalah upaya mempertahankan kedaulatan dan kemajuan bangsa. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".Â
KEMBALI KE ARTIKEL