Kebijakan pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut langsung menuai polemik di tengah masyarakat, dan tidak sedikit yang menolaknya. Pembukaan kembali ekspor pasir laut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
KEMBALI KE ARTIKEL