Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Public Private Partnership pada Pembangunan Indonesia

12 April 2021   12:11 Diperbarui: 12 April 2021   12:14 668 2
Public Private Partnership atau yang sering disebut PPP merupakan kerjasama antara pemerintah dengan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan resiko, biaya, serta keuntungan yang ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang telah diciptakan. Dalam artian yang lebih sempit PPP ini merupakan perjanjian jangka panjang antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan kemitraan swasta. Oleh karena itu PPP sering juga disebut Kemitraan Pemerintah Swasta. Pada perjanjian PPP biasanya berlangsung jangka panjang yaitu lebih dari 20 tahun. Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak yang terlibat yaitu pemerintah dan swasta bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun