APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan suatu rencana atau rancangan keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang berfungsi mengatur pembelanjaan suatu Daerah. Sebelum direalisasikan rencana APBD haruslah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Penetapan atau masa berlaku APBD yaitu satu tahun, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Penyusunan APBD dilakukan dengan cara memperkirakan besaran rencana pendapatan dan rencana belanja sesuai kebutuhan yang nantinya akan secara sistematis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL