Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974

13 Desember 2021   08:45 Diperbarui: 13 Desember 2021   08:54 133 0
Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki pertimbangan bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun