Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tugas Sosiologi Hukum Fania Analisis Kasus Pinjol

1 Oktober 2024   08:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:22 45 1
1. Kasus hukum ekonomi syariah yang viral
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat adalah praktik pinjaman online (pinjol) yang dianggap melanggar prinsip-prinsip syariah. Banyak pinjol yang menerapkan bunga tinggi dan denda yang memberatkan, sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan utang yang tidak terbayar. Hal ini memicu perdebatan mengenai kehalalan praktik tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama di kalangan yang terpinggirkan
2. Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral
a. Larangan Riba: Dalam ekonomi syariah, riba (bunga) adalah praktik yang dilarang. Pinjaman yang membebankan bunga tinggi bertentangan dengan prinsip ini.
b. Prinsip Keadilan (Al-Adl): Transaksi keuangan harus adil bagi semua pihak. Praktik pinjol yang memberatkan nasabah dengan denda tinggi tidak memenuhi kaidah ini.
c. Transparansi (Al-Bayyinah): Setiap kontrak harus jelas dan transparan. Banyak pinjol tidak menjelaskan syarat dan ketentuan dengan baik, yang dapat menyesatkan konsumen.
d. Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan atau spekulasi dilarang. Banyak pinjol memiliki ketentuan yang tidak jelas.
e. Prinsip Tanggung Jawab Sosial: Lembaga keuangan harus mempertimbangkan dampak sosial dari praktik mereka, termasuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun