Pada Rabu, 4 Desember 2024, dalam mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd., M.Pd., sekelompok mahasiswa yang terdiri dari lima orang, yaitu Ashrifa Lailatun Janah, Fani Ananda Putri, Dewa Ayu Agung Saras Winda Sri Wahyuni, Fiky Nurtita Yuani, dan Ni Kadek Ayu Smara Tatarini, melakukan diskusi dengan tema Hukum Perseroan Terbatas. Diskusi ini melibatkan kolaborasi antara mahasiswa Universitas Negeri Malang dan Universitas Pendidikan Ganesha. Kami menganalisis pada studi kasus PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebab perusahaan tersebut relevan untuk membahas berbagai aspek hukum yang terkait dengan perseroan terbatas (PT).
KEMBALI KE ARTIKEL