BOGOR - Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Perda No. 3 tahun 2014 yang mengatur tentangSistem OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru di Kota Bogor. OPD baru ini berfungsi untuk mengurangi jumlah lembaga di Bogor. “ Saat ini, pemadam kebakaran berada dibawah ruang lingkup BPBD. Pemadam kebakaran tetap ada. Ini hanyalah soal status kelembagaan.” Kata Ginanjar Gunawan (Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Kepala Pemadam Kebakran Kota Bogor).
KEMBALI KE ARTIKEL