Dalam perkembangan yang mengejutkan, Pengadilan Negeri Stabat membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dari tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal dengan kasus "kerangkeng manusia". Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menilai putusan ini tidak menghormati rasa keadilan dan dapat memperpanjang praktik kejahatan kemanusiaan serupa. Komnas HAM menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam menegakkan hak asasi manusia, sementara LPSK mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa. Reaksi keras juga datang dari masyarakat yang merasa bahwa putusan ini tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL