Wacana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang baru menarik perhatian banyak pihak akhir-akhir ini. Namun perlu ditinjau kembali apakah langkah ini benar-benar akan membawa kemajuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau  justru menjadi alat bagi kepentingan politisi semata. Pengaturan mengenai struktur pemerintahan dan kementerian telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kementerian merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tertentu sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam konteks ini, pembentukan kementerian baru haruslah didasarkan pada kebutuhan nyata dan efisiensi organisasi pemerintahan sesuai dengan mandat konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL