Menteri agama Yaqub Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Sejalan dengan turunnya surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 Â tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, volume azan kini hanya dibatasi 100 db saja (desibel). Tidak hanya itu, beliau juga menuturkan bahwa untuk azan, pengajian dan acara lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat serta selawat dan tarhimnya.
KEMBALI KE ARTIKEL