Pada era orde baru, gerakan buruh sangat direpresi oleh rezim yang berkuasa. Represi tersebut dilakukan melalui beragam peraturan menteri seperti keputusan menteri no. 342 tahun 1986 yang membolehkan pengusaha untuk memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan protes dan mogok kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL