Indonesia adalah negara hukum, begitulah yang tertulis di dasar konstitusi kita, UUD 1945. Hal ini berarti segala tindakan yang terjadi di negeri ini harus berdasarkan hukum yang berlaku. Semua orang yang berada di lingkungan NKRI harus mematuhi hukum dan yang tidak mematuhi atau melanggar hukum harus menerima konsekuensinya berupa hukuman seperti yang sudah ditentukan.
KEMBALI KE ARTIKEL