Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) menandakan babak baru dalam perubahan politik pembangunan nasional. UU Desa memberikan paradigma baru tentang berdesa; desa diakui dan dikukuhkan sebagai subjek untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL