Dalam beberapa tahun lalu, harga batang-batang rokok telah naik. Dimana sebelumnya satu kotak berharga 10 ribu, telah mencapai harga 35 ribu keatas per kotak akhir-akhir ini, hal ono dikarenakan pajak rokok dan bea cukai merupakan sumber yang signifikan bagi pemerintah Indonesia. Selain berfungsi sebagai instrument barang impor, pajak rokok dan bea cukai nya dapat dimanfaatkan untuk penambahan dana kesehatan masyarakat. Akan tetapi, apakah itu benar? Di artikel ini kami akan membahas mengenai naiknya harga rokok dan apakah dana dari pajak dan bea cukai yang tinggi ini sungguh dipergunakan di dalam bidang kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL