Quid leges sine moribus (hukum tidak berarti banyak,kalau tidak dijiwai oleh moralitas), sepenggal pepatah kuno rasanya tepat untuk memulai opini ini terhadap fenomena luar biasa perkara putusan perkata Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023 terkait syarat usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal menarik dari perkara ini dimulai dari diajukannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A seorang mahasiswa, saat ini sedang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL