Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tolak Siswa Miskin, Sekolah Dipidanakan?

22 Juni 2011   10:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:16 76 0
Proses penerimaan siswa baru di Kota Malang, Jawa Timur, dinilai amburadul. Pihak pemerintah setempat mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 20011 tentang Pengaturan Sumbangan Besaran SPP.

Akibatnya, sekolah berani menarik pengutan kepada calon siswa yang akan masuk di sekolah setempat. Bahkan, tak jarang sekolah juga memungut biaya kepada siswa dari keluarga tak mampu. "Bahkan sekolah juga banyak yang menolak siswa tak mampu," kata Amrullah, Koordinator Aliansi Masyarakat Miskin Malang (AMMM), Malang, Jawa Timur, Senin (20/6/2011).

Melihat amburadulnya proses PSB di Kota Malang, Amrullah, didampingi pengurus AMMM lainnya, mendatangi kantor DPRD Kota Malang, menemui Komisi D DPRD Kota Malang. "Kami hanya akan membeberkan bahwa proses PSB yang ada di Kota Malang itu amburadul, tak ada rujukan jelas. Bahkan, tidak menjalankan PP Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pengelolalan dan Penyelenggaraan Pendidikan," jelasnya.

Bukti tidak dijalankannya PP No 66/2011 itu adalah masih besarnya dan mahalnya Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), yang dipungut dari orangtua miskin dengan alasan sudah sesuai dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2011 terkait penetapan SPP dan SBPP.

"Sementara, masyarakat miskin di Kota Malang itu, saat ini masih mencapai 26.344 KK. Seharusnya, hal itu harus menjadi rujukan bahwa di Kota Malang masih banyak warga miskin," katanya.

Baca Selengkap.............

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun