Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat (1) UUD 1945). Banyak kaum pribumi berlomba-lomba untuk mendapatkan perguruan negeri terbaik di Indonesia melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur mandiri/kemitraan. Namun, dewasa ini telah terjadi permasalahan akibat gengsi masyarakat dalam mengenyam pendidikan perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL