Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Korban PT ACK Bersatu Memperjuangkan Keadilan Didampingi LBH Mata Elang

21 November 2024   13:05 Diperbarui: 21 November 2024   13:10 25 0
Korban PT ACK Bersatu Memperjuangkan Keadilan Didampingi LBH Mata Elang


Sejumlah korban yang telah membeli rumah di Perumahan Punsae, Ungaran, mengambil langkah tegas untuk mendapatkan keadilan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan developer PT. ACK ke Polda Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah mereka merasa dirugikan oleh perusahaan developer tersebut.

Para korban didampingi langsung oleh Bapak Deny Anuru, S.H. (Wakil Ketua LBH Mata Elang) dan Senior Paralegal Bapak Ananta Granda Nugroho bersama Bapak Menanti Bakara yang sekaligus berperan sebagai perwakilan dari rekan media (pers). Dengan dukungan penuh dari tim LBH Mata Elang, para korban berharap laporan mereka akan membuka jalan menuju penegakan hukum yang adil.

Kronologi Kejadian dan Pelanggaran

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun