Sejumlah korban yang telah membeli rumah di Perumahan Punsae, Ungaran, mengambil langkah tegas untuk mendapatkan keadilan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan developer PT. ACK ke Polda Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah mereka merasa dirugikan oleh perusahaan developer tersebut.
Para korban didampingi langsung oleh Bapak Deny Anuru, S.H. (Wakil Ketua LBH Mata Elang) dan Senior Paralegal Bapak Ananta Granda Nugroho bersama Bapak Menanti Bakara yang sekaligus berperan sebagai perwakilan dari rekan media (pers). Dengan dukungan penuh dari tim LBH Mata Elang, para korban berharap laporan mereka akan membuka jalan menuju penegakan hukum yang adil.
Kronologi Kejadian dan Pelanggaran