Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK termaktub jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer
Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK termaktub jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer