Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi perdebatan sengit sebab bunyi klausa dari pasal-pasalnya menimbulkan kesan untuk melegalkan pergaulan bebas alias seks bebas. Kok bisa?