Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN untuk Sembako Ditolak Banyak Pihak

17 Juni 2021   14:31 Diperbarui: 17 Juni 2021   14:55 107 1
Pemerintah yang terus berusaha meningkatkan penerimaan melalui perpajakan baru saja berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut PPN untuk sembako. Keluarnya rencana ini cukup menjadi buah bibir bagi masyarakat Indonesia. Aturan ini mengacu pada Pasal 4A RUU KUP, yang menyatakan sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Banyak pihak yang menolak dengan adanya rencana ini, ditambah Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19 yang tentu saja menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah harusnya memberikan keringanan pajak namun dengan adanya rencana ini seperti malah lebih menyulitkan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun