PPN 12%, Kehidupan Makin Sulit, Coba Bisnis Kuliner Saja
26 November 2024 11:02Diperbarui: 26 Desember 2024 08:431456
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku di Indonesia mulai 1 Januari 2025 membawa dampak yang yang berarti terhadap berbagai sektor, termasuk sektor kuliner. Bisnis kuliner berpotensi menjadi salah satu sektor yang dapat bertahan dan bahkan berkembang, karena makanan sering kali menjadi salah satu prioritas dalam pengeluaran sehari-hari.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.