Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, keberadaan UMKM sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pasca pandemi Covid-19, di mana banyak UMKM sudah berjuang untuk bertahan, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini merupakan ancaman besar atau justru peluang untuk pertumbuhan?
KEMBALI KE ARTIKEL