Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Maysir dan Bagaimana Menghindari Tindakan Tersebut

15 Oktober 2024   18:38 Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:39 27 1
Maysir yang sering diartikan sebagai perjudian adalah sebuah permainan dimana satu pihak mendapatkan keuntungan sementara pihak lainnya mengalami kerugian. Kegiatan ini merupakan praktik yang dilarang dalam ekonomi syariah karna mengandung unsur spekulatif yang dapat merugikan salah satu pihak. Larangan ini ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Serta pelarangan melakukan Maysir dipertegas dalam HR Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa jika seorang muslim berkata "mari aku bertaruh denganmu" maka setelahnya mereka harus memberikan "kufarat" atau denda yang harus ditunaikan atas dosa yang telah diperbuatnya dan supaya tidak tertimpa dampak negatifnya di dunia maupun di akhirat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun