Kunci kestabilan dalam pengaturan tata air dalam sebuah das adalah keterwakilan alokasi ruang untuk kawasan hutan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 27 tentang Tata Ruang menyebutkan bahwa dalam sebuah das minimal memiliki keterwakilan kawasan hutan dengan luas 30 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL