Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Larangan Mengenakan Burqa di Prancis Diefektifkan (HAM Dibuat, HAM juga Dilanggar)

12 April 2011   12:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:52 215 1

Senin (11/4) Larangan mengenakan burqa atau yang biasa kita sebut ‘cadar’ mulai berlaku efektif di seluruh negeri mode Prancis. Siapa saja yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan bagian wajahnya di muka umum akan dikenai denda sebesar 150 euro.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun