Setelah tanggal 22 Juli 2014 kemarin KPU membacakan hasil rekapitulasi nasional Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi – JK, tepat tiga hari setelahnya yaitu 25 Juli 2014, kompetitor Jokowi – JK, yaitu Prabowo – Hatta melayangkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan Prabowo – Hatta dengan rekapitulasi TimKamNas nya mengaku memenangi hajatan lima tahunan ini dengan perolehan 54% suara nasional. Sedangkan KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014 menetapkan pasangan Jokowi – JK menang dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15%. Sedangkan pasangan Prabowo – Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%.