Tahun 2020 Indonesia kembali melaksanakan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak. Pilkada tersebut akan dilaksanakan di 9 Provinsi dan 224 Kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia. Agenda politik ini dilaksanakan sebagai konsekuensi diterapkannya undang-undang tentang Pilkada serentak.
KEMBALI KE ARTIKEL