Sesuai tahapan Pemilu tahun 2019 Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif  (Bacaleg) tingkat pusat dan daerah telah resmi ditutup oleh KPU pada hari selasa pukul 23.59 WIB. Tahap selanjutnya dalah proses verifikasi berkas yang telah didaftarkan masing-masing Partai Politik (Parpol) oleh KPU. Verifikasi berkas yang dilakukan KPU akan terfokus kepada penelitian dan sinkronisai berkas administrasi Bacaleg sesuai dangan syarat administrasi yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL