Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada diri seseorang yang sudah ada sejak ia lahir dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Indonesia telah membuat pernyataan hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa "kemerdekaan adalah hak segala bangsa", dalam hal ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia. Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya, baik jasmaniah maupun rohaniyah, hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan berkeadilan sebagai tujuan final bangsa Indonesia masih perlu perjuangan besar.
KEMBALI KE ARTIKEL