Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Herry, Kebiri, dan Hukuman Mati

16 Februari 2022   10:49 Diperbarui: 16 Februari 2022   10:58 257 2
Sosok Herry Wiriawan baru-baru ini menggemparkan Indonesia baik dalam dunia nyata ataupun dalam dunia maya. Sosoknya dikutuk oleh masyarakat Indonesia karena mencabuli 13 Santriwati yang merupakan muridnya sendiri, perilaku Herry Wiriawan ini membuat masyarakat marah dan menginginkan sosok Herry dihukum seberat-beratnya seperti hukuman mati, atau hukuman kebiri kimia kepadanya. hingga pada tanggal 15 Februari 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku. Arti dari hukuman pidana penjara seumur hidup ini adalah berarti bukan berdasarkan umur terdakwa dia dipenjara tetapi berarti bahwa terdakwa dipenjara selama hidupnya hingga terdakwa meninggal dunia. Hal ini menurut penulis lebih tepat dibanding hukuman mati ataupun hukuman kebiri kimia, Mengapa?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun