Baru-baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu 5 Desember 2020 kepada pejabat dilingkungaan Kementrian Sosial, yang salah satunya menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek. Juliari terbukti Terbukti menerima suap sebanyak Rp 17 miliar atas dana bansos Covid-19, padahal jika dilihat total harta yang dimiliki oleh Juliari ini mencapai Rp 47,18 miliar. Namun harta sebesar itu bagi Juliari masih kurang sehingga dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Hukum yaitu KORUPSI.
KEMBALI KE ARTIKEL