Indonesia, tentu kita sudah paham tentang sistem pemerintahan indonesia. Ya, indonesia menganut sistem Trias politica, yang mana lembaga negara dibagi ke dalam 3 bagian. Pertama, legislatif yang berfungsi membuat undang-undang. Kedua, yudikatif yang mengawasi tentang badan-badan peradilan. Ketiga, eksekutif yang berfungsi sebagai melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dari ketiga lembaga diatas tentu jika membahas semuanya pasti membutuhkan berlembar-lembar. Kali ini kita akan membahas salah satu bagian yg ada di dalam lembaga eksekutif,yakni gubernur.
KEMBALI KE ARTIKEL