Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sedikit Ku Jelaskan tentang Pembelajaran Korupsi

9 Oktober 2023   21:44 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:57 75 0
Pendidikan anti korupsi
Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun informal. Pendidikan antikorupsi mempunyai fungsi sebagai berikut:

 1. Fungsi penyadaran, khususnya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai korupsi dan dampaknya yang sangat besar.

 2. Fungsi emosional, khususnya membentuk karakter moral peserta didik dan mencegah korupsi dengan  menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mereka dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.  3 Fungsi psikomotorik, termasuk kesadaran moral untuk memerangi berbagai bentuk korupsi  di lingkungan sekitar.
Lanjutnya secara teoritis: Kalau dilihat menurut pengertian dasarnya, arti harafiah dari kata korupsi adalah kerusakan, kejahatan, kebobrokan, ketidakjujuran, korupsi, maksiat, penyimpangan dari kesucian. Misalnya terkait  jabatan pada instansi dan aparatur pemerintahan, penyalahgunaan jabatan karena pemberian hadiah, terkait faktor ekonomi dan politik, serta penataan kelompok keluarga dan dinas yang berada di bawah kewenangan pemimpin pemerintah.
Korupsi ini bisa kita anggap sebagai sesuatu yang tidak etis, tidak sesuai standar dan etika. "Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai kejahatan khusus," ujarnya.  Menurutnya, korupsi terjadi karena keserakahan, keinginan/gaya hidup, superioritas, peluang, dan materialisme/konsumsi. Dalam hal ini, diperlukan tindakan tegas untuk memberikan sanksi yang memberikan efek jera. "Pendidikan antikorupsi yang digagas KPK patut diapresiasi. Organisasi lain dan masyarakat juga harus mendukung apa yang dilakukan KPK. Tidak ada salahnya jika kita memikirkan pentingnya pendidikan antikorupsi. . "
Lebih lanjut, masyarakat mempunyai kewajiban untuk berperan dalam membangun sikap antikorupsi. Masyarakat harus memahami apa itu korupsi dan mengambil tindakan pencegahan terhadap dirinya sendiri dan orang lain. Pendidikan antikorupsi formal dan informal juga harus didorong baik di tingkat universitas maupun sekolah dasar.

 Sementara itu, pakar sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Soraya Sri Anggawati dari S.I.kom mengungkapkan dampak korupsi menurut Konvensi Anti Korupsi PBB  (UNCAC), terhadap pasar dan harga, serta persaingan komersial yang sehat; Melanggar peraturan; penurunan kualitas hidup/pembangunan berkelanjutan; melemahkan proses demokrasi; pelanggaran hak asasi manusia;  menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi berkembangnya kejahatan lain.

 Dampak korupsi selanjutnya adalah kemiskinan. Coba lihat sekelilingmu. Ketika kamu
Di jalan utama masih banyak warga miskin yang tinggal di pinggir jalan  meminta bantuan.
miskin. Padahal, pemerintah mempunyai banyak program terkait pemberdayaan masyarakat.
masyarakat miskin, termasuk bantuan sekolah, asuransi kesehatan dan bantuan beras. Namun
Sayangnya, program-program yang membantu masyarakat miskin pun tidak bebas dari korupsi. Dampaknya, warga
 Masyarakat miskin tidak dapat memperoleh manfaat dari  program pemerintah ini dan tidak dapat memperbaiki diri
kesejahteraannya. Mari kita lihat provinsi Papua. Papua adalah salah satu provinsi terkaya
di Indonesia karena kekayaan alamnya yang luar biasa. Tahun 2016, Papua sudah punya ibu kota
sekitar Rp 56,85 triliun dalam bentuk dana APBD, cukup tinggi jika dibandingkan
dengan daerah lain. Namun 28,4% atau sekitar 914,9 ribu jiwa termasuk masyarakat miskin.
Begitu pula di Banten, meski pendapatan di daerah tersebut cukup tinggi dan lokasinya tidak jauh
 ibu kota negara, namun masih  banyak daerah yang miskin. Itu terbukti
Masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan alam dan modal APBD yang signifikan. Jadi dimana?
berlari? Tentu saja hal ini akan jatuh ke kantong pejabat pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Jawaban: Dampak lain dari korupsi  adalah degradasi lingkungan.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
menunjukkan bahwa jutaan hektar hutan di Indonesia mengalami kerusakan parah. Berbagai kerusakan ini
berasal dari penjualan izin oleh kepala daerah dan pejabat kementerian, sehingga bisa dilakukan
memperkaya diri sendiri atau mengumpulkan modal politik. Mereka bertukar lisensi yang berbeda
izin mendirikan bangunan, izin  pertambangan, dan hak kayu. Mereka tidak
mempertimbangkan isu-isu penting seperti konservasi alam dan perlindungan sumber daya warisan
alam. Hal ini menyebabkan hilangnya atau degradasi sekitar 1,13 juta hektar  hutan di Indonesia setiap tahunnya.
Jumlah tersebut setara dengan dua kali luas Pulau Bali. Bayangkan jika setiap tahun hutan di Indonesia semakin luas
Jika hilang maka hutan Indonesia akan hilang pada tahun 2043.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun