Presiden Prabowo Subianto memerintahkan serta menekankan setiap kementerian dan lembaga negara agar melakukan efisiensi dan penghematan dalam penyusunan anggaran. Menindaklanjuti hal ini, Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya juga bereda nota dinas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025 yang menjelaskan poin-poin dengan maksud efisiensi anggaran.
KEMBALI KE ARTIKEL