Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang berkaitan dengan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu dihapuskan sebagai syarat. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK.
KEMBALI KE ARTIKEL