Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Seimbangkah Penerimaan PPN dengan Anggaran Subsidi dan Bantuan Sosial?

27 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 27 Desember 2024   18:03 51 0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetorkan ke negara. Pada 2024, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali yang mendapat pengecualian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun