Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetorkan ke negara. Pada 2024, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali yang mendapat pengecualian.
KEMBALI KE ARTIKEL